tvOnenews.com - Ketika anak lahir ke dunia, terdapat satu sunnah dilakukan oleh orang tua yang baru saja memiliki anak, yaitu Aqiqah.
Namun, kondisi ekonomi seseorang berbeda-beda, terkadang rezeki yang didapat belum mencukupi untuk melakukan aqiqah saat anak lahir.
Apakah orang tua berdosa bila tidak melakukan aqiqah pada anaknya?
Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum Aqiqah bila anak sudah dewasa.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, persoalan mengenai hukum aqiqah saat anak sudah dewasa sering menjadi pembahasan masyarakat.
Sebab, permasalahan ini kerap terjadi di masyarakat, terkadang orang tua tidak mampu untuk langsung mengadakan aqiqah dalam kondisi tertentu.
Berkaitan dengan aqiqah, awalnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai makna yang terkandung di dalamnya.
"Disembelih aqiqah ini untuk menjadi simbolisasi dalam syariat tentang pemotongan potensi nafsu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Ternyata, dibalik prosesi aqiqah terkandung makna yang begitu dalam dengan harapan agar sang anak dapat tumbuh dewasa dan tidak dikuasai hawa nafsu yang besar.
Lantas, kapan batas waktu untuk melakukan aqiqah?
"Batas awalnya hari ketujuh, sampai batas anak ini sebelum baligh, ini batas akhirnya," ujarnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila anak sudah baligh, maka ia sudah bukan lagi anak-anak dan hukum aqiqah sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya sudah masuk kategori baligh," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," sambungnya.
Namun yang perlu diingat adalah hukum dari Aqiqah bukanlah amalan yang wajib, melainkan sebuah sunnah yang dikukuhkan.
"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," jelasnya.
Jika sudah dewasa, maka kesunnahan aqiqah ini sudah tidak berlaku lagi bagi anak yang sudah dewasa.
"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Lalu bagaimana jika anak terlanjur dewasa?
"Boleh kemudian anda ganti ini dengan sedekah, boleh dengan diniatkan aqiqah ini," terangnya.
Maka Ustaz Adi Hidayat menganjurkan untuk melakukan sedekah yang senilai dengan aqiqah jika memang anak sudah terlanjur dewasa.
"Misalnya, saya laki-laki waktu kecil belum diaqiqahi ibu saya, saya setelah dewasa ingin sedekah dengan senilai aqiqah ini," tandasnya. (far/kmr)
Load more