Dikutip dari buku Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi’i, hukum membunuh tikus adalah sunnah. Penyebab tikus termasuk digolongkan hewan “fasiq” karena ia bisa membahayakan manusia.
Meski tikus boleh dibunuh, tetap harus dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa untuk mempercepat kematiannya. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
“Dari Rasulullah ﷺ bersabda, sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada siapa pun. Jika kalian membunuh (hewan), maka lakukan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan rasa sakitnya," (HR Muslim).
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more