tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Habib Novel Alaydrus menjelaskan soal hukum berjabat tangan dengan lawan jenis, yang jelas bukan mahram.
Tradisi berjabat tangan ataupun bersalaman sering kita jumpai dan menjadi lumrah di masyarakat, baik dalam acara tertentu hingga hari raya.
Namun banyak yang belum mengetahui, apakah boleh berjabat tangan atau bersentuhan dengan seseorang, terkhususnya lawan jenis yang jelas bukan mahram.
Ilustrasi jabat tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Terlebih bersalaman atau jabat tangan dengan lawan jenis kerap kali tak terhindarkan di tempat pekerjaan ketika seseorang bertemu rekan bisnis atau teman baru.
Lantas bagaimana hukum Islam berjabat tangan dengan lawan jenis, simak penjelasan lengkap dari Habib Novel Alaydrus.
"Sesungguhnya aturan yang telah diterapkan, yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW cukup jelas, seseorang tidak boleh menyentuh wanita, atau menyentuh pria, bagi wanita yang tidak halal untuknya, atau bukan mahramnya," jelasnya yang dilansir Youtube Habib Novel Alaydrus.
"Kalau yang disentuh itu bukan mahramnya, atau yang tidak halal untuknya. Maka haram untuknya bersentuhan, karena itu berjatan tangan dengan lawan jenis, kalau itu bukan keponakannya, dia bukan pamannya, dia bukan istrinya, dia bukan suaminya, maka hukumnya haram," tuturnya.
Load more