“Siapapun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Gus Men.
Gus Men juga menambahkan, sanksi akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.
Gus Men mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia. (julio/put)
Load more