Lantas, jika istri yang mandul, apakah sang suami boleh menceraikan istrinya karena tidak bisa memiliki keturunan?
Ustaz Abdul Somad akhirnya menjawab dari salah satu pesertanya saat mengisi kajian.
Dilansir dari kanal YouTube Tausiyah Agama Islam, seseorang menanyakan kepada Ustaz Abdul Somad terkait hukum dan hadits perceraian disebabkan karena mandul.
"Adakah hadits atau ayat menjelaskan boleh minta cerai kepada suami istri mandul karena jelaskan tolong Pak Ustaz," jelas Ustaz Abdul Somad saat jawab pertanyaan dari secarik kertas.
Ustaz Abdul Somad pun mengambil perspektif sebuah ilmu dari fiqih Al-Musawa tentang pernikahan.
Jika dari salah satu pasangan ada keinginan bercerai disebabkan kondisi mandul.
Maka sikap yang diambil dari salah satunya bisa memilih untuk talak atau cerai.
Load more