“Barangsiapa melihat hartanya yang masih utuh ada pada orang lain yang bangkrut, maka dia lebih berhak terhadapnya daripada orang lain.”
Rasulullah juga menyampaikan, jika memiliki keterlibatan utang piutang kepada yang mengalami kebangkrutan, jika harta yang diutangkan ada pada yang sedang mengalami kebangkrutan, maka yang mengalami kebangkrutan itu lebih berhak atas hartanya itu.
Wallahu’alam
(lutfi/put)
Load more