Dr Wahbah az Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami mengemukakan, para ulama seperti Imam Nawawi dan Zarkasyi menyatakan bahwa tanah haram Makkah sama seperti Masjidil Haram dalam pelipatgandaan pahala shalat.
Bahkan seluruh ketaatan kepada Allah SWT.
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)
Imam Hanafi mengemukakan solusi bagi jemaah haji yang mengalami halangan atau kesulitan karena kondisi fisiknya sehingga tidak dapat menyelesaikan sa'i sebanyak 7 kali perjalanan.
Menurut Imam Hanafi, jika sa'i seorang jemaah haji hanya 4 perjalanan atau lebih, maka hajinya sah namun wajib membayar Dam.
Namun, apabila sa'i dari seorang jemaah haji hanya 3 perjalanan atau kurang dari itu, ia diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)
Keringanan yang lainnya bagi jemaah lansia adalah mengenai kewajiban mabit di Muzdalifah.
Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari.
Misalnya, seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total.
Maka hal ini dapat menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.
Oleh karenanya, kewajiban mabit di Muzdalifah bagi jemaah lansia dan risiko tinggi yang mengalami kesulitan menjadi gugur.
Dalam sebuah hadits, Aisyah RA pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dirinya untuk tidak mabit.
"Saudah adalah seorang wanita yang gemuk, lamban, dan susah bergerak, lalu dia minta izin kepada Rasulullah SAW untuk bertolak meninggalkan mabit di Muzdalifah, kemudian beliau mengizinkan kepadanya, dan saya (Aisyah) sangat senang permintaan izin Saudah untuk tidak mabit dipenuhi oleh Nabi SAW, lalu beliau pun mengizinkan kepada saya." (HR As-Syaikhoni dan Ahmad).
Keringanan lainnya bagi jemaah yang lansia, uzur, sakit, berisiko tinggi, demensia, dan difabel adalah tidak mabit di Mina.
Load more