Jakarta, tvOnenews.com - Utang piutang kerap membuat beberapa orang mengalami konflik.
Kitab Utang dan Pelunasannya Bab ke-13: Pemilik Hak Berhak Berbicara
Rasulullah SAW bersabda,
۳۷۵. وَیُذْکَرُ عَنِ النَّبِیِ : `لَیُّ الوَاجِدِ یُحِلُّ عُقُوْ بَتَہُ وَعِرْضَہُ
“Penundaan pelunasan utang oleh orang yang mampu membayarnya membuat kehormatannya tercela dan membuatnya dihukum.”
Rasulullah menegaskan bagi orang yang memiliki utang dan menundanya padahal ia mampu membayarnya.
Maka orang itu sangat tercela kehormatannya dan bisa mendapatkan hukuman.
Dan pada bab ke-13 dalam kitab utang dan pelunasannya.
Sufyan berkata,
۵۱۷. قَالَ سُفْیَانُ : عِرْضُہُ، یَقُوْلُ: مُطَلْتَنِی. وَعُقُو بَتُہُ : الْحَبْسُ
“Kehormatannya tercela ketika pemilik piutang berkata, ‘engkau telah menunda-nunda pelunasan utangmu kepadaku.’ Dan hukumannya adalah dikurung.
Bagi yang melakukan utang dan sengaja menunda pelunasannya, sehingga yang diutangkan merasa telah ditunda-tunda pelunasan hak nya itu.
Selain tercela kehormatannya, yang memiliki utang juga berhak mendapatkan hukuman yaitu dikurung.
Maka, yang memiliki hak atas hartanya berhak berbicara.
Berhak meminta kembali hak nya itu.
Dan untuk yang memiliki utang, sebaiknya menyegerakan melakukan pelunasan jika mampu.
Jangan menunda-nunda sampai piutang merasa telah ditunda pelunasan atas hak nya.
Jika menunda-nunda maka berhak atas hukuman dikurung dan kehormatannya dianggap tercela.
Wallahu’alam
(luthfi/put)
Load more