Pamali atau larangan memotong kuku pada waktu-waktu tertentu tidak ada dalam ajaran Islam.
“Tidak ada larangan. Anda boleh menjabat, menyapu, dan gunting kuku malam hari,” jelasnya.
Kemudian, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memotong kuku malam hari karena dikarenakan untuk menghindari bahaya yang terjadi.
“Tidak ada haram. Kalaupun tidak boleh memotong kuku malam hari karena ada sesuatu yang membahayakan, misalnya lampunya mati atau gelap, itu kan bisa membahayakan.” tutup Buya Yahya terkait hukum potong kuku di malam hari. (hnf)
Load more