Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Buku Manasik Haji Kemenag, ada beberapa hal larangan selama melakukan ihram.
Larangan ihram untuk laki-laki yakni, memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju).
Kemudian memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki, memakai penutup kepala seperti topi atau sorban.
Sesuai dengan hadits riwayat Abdullah bin Umar atau Ibnu Umar RA terkait Rasulullah SAW tentang ihram untuk laki-laki, begini bunyinya:
“Rasulullah Saw ditanya, apa yang dipakai oleh yang sedang ihram? Beliau menjawab, laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai baju,sorban, topi, celana, pakaian yang di celup dengan waras dan ja’faran, sarung kaki (sepatu) kecuali di potong sehingga ujungnya ada di bawah mata kaki.”
Adapun larangan ihram bagi perempuan yakni, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan hingga menutup mukanya dengan cadar dari Ibnu Umar, begini bunyinya:
Load more