Melalui keputusan MUI tersebut dalam arti bahwa, seorang Agama Islam yang menikah beda agama adalah haram dan tidak sah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag perihal pernikahan beda agama menurut pandangan Agama Kristen juga tidak diperbolehkan.
Hal itu sebagaimana yang tertera di dalam kitab suci pada Agama Kristen tentang melarang perkawinan beda agama, begini bunyinya:
“Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Kemudian seseorang yang menentukan pasangan dalam pandangan Agama Islam bahwa, Rasulullah SAW menganjurkan pernikahan sesuai dengan agamanya.
Hal itu sesuai Hadits riwayat Bukhari dan Muslim terkait Rasulullah SAW tentang agama seseorang memilih pasangan, begini bunyinya:
Load more