Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
Dari ayat tersebut UAH menjelaskan bahwa, laki-laki dilarang mempersunting perempuan menganut selain Agama Islam.
"Dan jangan pernah nikahi perempuan yang musyrik," katanya.
Menurutnya hukum Agama Islam bagi umat Muslim yang menikah beda agama adalah haram dan masuk ke dalam orang yang zalim.
"Jadi gak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musrik itu gak boleh haram hukumnya," tuturnya.
"Makanya kata Ibnu Abbas tidak ada kemusyrikan paling besar kezaliman paling besar," tambahnya.
Load more