Padahal orang tersebut mengetahui larangan-Nya melalui Al-Quran kalau menikah beda kepercayaan bisa maksiat.
"Kita langsung bisa jawab saja bahwa seseorang yang menikah dia dalam keadaan muslim sudah tahu dalam keadaan muslim kan kemudian dia menikahi hal yang diralang di Quran maka hukumnya maksiat," paparnya.
Tak hanya itu saja, UAH menegaskan kalau hubungan mereka masuk ke dalam perzinahan.
"Hubungannya masuk dalam kategori zina sepanjang dia (penganut Agama Islam) tidak bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu Wa Taala," tutupnya.
Melalui Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim terkait Rasulullah SAW mengingatkan pria Muslim yang ingin menikah, begini bunyinya:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim)." (HR Bukhari Muslim)
Load more