Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Sedangkan, infaq sunnah dapat diberikan kepada 5 golongan seperti orangtua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang kesulitan bekal dalam perjalanan.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa utang sangat wajib untuk dibayar. Bahkan bila seseorang meninggal dunia maka utangnya tetap wajib untuk dibayar oleh sanak saudara.
“Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib,” tegasnya.
Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam pilihan harus memilih antara infaq wajib (terhadap istri) atau membayar utang terlebih dahulu, maka bisa dilihat dari keluasannya.
“Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua di sini. Ini untuk infaq keluarga sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menganjurkan agar pemilik utang bisa menyampaikan pada orang yang diutangi bagaimana kondisi saat ini.
Load more