Jika mengacu pada Hadits riwayat Muslim di atas, ada dua kentut yang membatalkan shalat.
Ciri-cirinya apabila buang angin yang mengeluarkan bunyi dan baunya dapat tercium.
Jadi kesimpulannya tidak semua yang membuang angin ketika sholat dianggap batal melainkan masih tetap sah jika keadaan terdesak dan jenis kentut yang dikeluarkannya.
Apabila penjelasan di atas masih merasa kurang, sebaiknya Anda bisa dengar kajian atau konsultasi kepada tokoh agama, ulama, kyai, dan ustaz lain agar temui jawabannya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more