Pada tahun 2024 kuota jamaah haji Indonesia mendapatkan sebanyak 221.000 jamaah dengan tambahan kuota 20.000 orang.
Sehingga total kuota jamaah dari Indonesia yang akan berangkat ibadah haji sebanyak 241.000 orang pada operasional 1445 H/2024 M.
Dari total kuota 241.000 tersebut terdiri atas 213.320 jamaah reguler dan sisanya 27.680 jamaah khusus.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi keberangkatannya wajib melalui PIHK sesuai aturan UU PIHU,
Sedangkan PIHK yang akan memberangkatkan WNI dari undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi harus lapor kepada Menag.
Hal ini berkaitan terhadap aturan visa haji yang semakin diperketat oleh Arab Saudi untuk menghindari penyalahgunaan selain visa haji.
"Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," ucap Anna.
Load more