Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan tradisi Mepamit atau Mejauman dan upacara madharma suaka di kediaman wanita di Bali, Minggu (5/5/2024).
Setelah Rizky Febian dan Mahalini menjalani kegiatan Mepamit dan madhamarma suaka, keduanya akan melanjutkan proses ijab kabul di Jakarta pada 8 Mei 2024.
Rencana pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini sejak awal memang selalu menjadi sorotan publik karena diwarnai perbedaan keyakinan agama.
Namun ada yang menyebutkan setelah menikah, Rizky Febian diduga akan berpindah agama.
Rizky Febian dan Mahalini memakai gaun pernikahan. (Kolase Instagram/@rizkyfbian/mahaliniraharja)
Sebaliknya, ada juga yang berasumsi kalau Mahalini diduga ikut keyakinan Rizky Febian jika keduanya telah sah menikah.
Kabar terkini bahwa, pihak perempuan yang akan mengikuti jejak keyakinan laki-lakinya.
Berawal dari unggahan TikTok @agatha_alesya99 menerangkan tujuan Mepamit agar Mahalini meminta izin kepada leluhurnya untuk berpindah keyakinan ke Agama Islam.
"Aku tetangga Lini, kalau adat Bali harus upacara lepas agama dulu. Jadi, upacara Bali dulu terus dibawa ke Jakarta udah masuk islam, baru acara adat Rizky," tulis akun TikTok @agatha_aleysa99 yang mengakui tetangga di kediaman Mahalini.
Sesuai dengan rangkuman yang dilansir tvOnenews.com dari Sesawi, upacara Mepamit mempunyai makna calon pengantin wanita berpamitan (pradana) kepada para leluhurnya jika ingin menikah.
Setelah pamitnya calon pengantin wanita akan menjadi tanggung jawab keluarga dan dari pihak calon pengantin pria (purusha).
Di sini ada dua bagian dari upacara Mepamit, pertama secara sekala (kehidupan nyata), disaksikan Bendesa Adat (tetua) dan Klian Banjar.
Namun pada intinya upacara Mepamit merupakan pamitnya seseorang yang akan meninggalkan kepercayaan agamanya untuk menikah dengan pasangannya.
Jika hal tersebut benar, maka Rizky Febian secara otomatis akan menjadikan Mahalini sebagai wanita mualaf.
Lantas, bagaimana hukum seorang Muslim mengajak pasangannya masuk Islam atau mualaf melalui pernikahan?
Dikutip dari Umma.id, keimanan seseorang pada keyakinannya berdasarkan dari hati dan niat menjadi penting atas dasar dalam syari'at Islam.
Namun ada dua bagian perihal seseorang yang berpindah keyakinan agar hijrahnya dapat diterima.
Pertama, karena orang tersebut telah meniatkan pindah keyakinan. Kedua, hanya sebatas memiliki tujuan untuk dunia.
Hal ini sesuai dengan Hadits riwayat Al-Bukhori dan Muslim terkait seseorang pindah agama, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR Bukhari :1)
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya ia akan mendapatkan sesuatu yang diniatkannya, barangsiapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk memperoleh dunia atau seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Muslim :3530).
(hap)
Load more