"Misalnya (yang akui sah) maka sah saja dengan (bersama) non muslim kalau kita ikut mahzab Imam Malik," kata Buya
"Namun ketika anak ini lahir maka anaknya muslim ini spontan jadi langsung. Atau seorang kafir (non muslim) bapaknya nikah sama muslim tetap muslim anaknya," jelas Buya
"Sebab anak itu akan mengikuti yang mulia antara keduanya. Jadi secara spontan, anaknya muslim asalkan nikahnya sah tadi," ucap Buya menambahkan
Load more