Dalam hukumnya di pemerintahan hanya melakukan pencatatan nikah. Persoalan perkara pro ataupun kontra terhadap pernikahan beda agama kembali lagi kepada pembaca.
Wallahualam Bissawab
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dendan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil dalam cuitannya di Twitter@cholilnafis
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," sambungnya. (klw)
Load more