"Kalau Anda membaca kitab fikih tentang mushola. Apalagi tentang shalat Hari Raya, jumhur ulama mengatakan shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha itu di masjid menurut mazhab Syafi'i," terang Buya Yahya.
"Kemudian mazhab Imam Ahmad di mushola. Ini jangan dibawa ke negeri kita. Mushola yang ada dalam kitab fiqih itu adalah hamparan luas yang biasa digunakan untuk shalat jenazah," imbuhnya.
Buya Yahya menambahkan, mushola yang dimaksud dalam kitab-tikab fiqih merupakan hamparan luas yang memang sudah disediakan oleh negara untuk shalat jenazah, termasuk juga shalat Idul Fitri.
Jadi, jika dalam kitab fiqih disebutkan shalat Idul Fitri di mushola, maka bukan mushola dalam arti bangunan seperti masjid yang ada di Indonesia.
Adapun bangunan mushola yang ada di Indonesia merupakan sebuah tempat yang memang diniatkan untuk tempat shalat.
Lantas, apakah mushola bisa dikatakan masjid? Mushola bisa disebut masjid jika memenuhi syarat-syarat masjid.
Jika tanahnya memang diwakafkan dan diniatkan untuk membangun masjid, maka meskipun diberi nama mushola, surau, langgar, atau lainnya, maka fungsinya sama seperti masjid.
"Yang perlu kita pertanyakan, niat pembangunannya seperti apa. Bisa saja orang membangun mushola bukan untuk diwakafkan," ujar Buya Yahya.
Kemudian terkait pertanyaan mana yang utama antara masjid dan mushola, maka jawabannya tergantung 'siapa Anda'.
Load more