Jakarta, tvOnenews.com-Ketika seseorang sudah tua, tidak mampu melaksanakan haji. Namun ingin melaksanakan haji maka hajinya boleh diwakilkan (badal). Begitu juga ketika orang tua sudah wafat, hajinya pun bisa dilakukan oleh anak anaknya atau oleh orang lain. Ustaz Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menyebut sebuat riwayat soal badal haji.
“Ada perempuan bertanya, Ya Rasulullah sayang sekali bapak saya ini sudah tak bisa ikut, bapak saya sudah tua. Apa perlu saya haji kan?" Rasulullah menjawab: "Iya,” ujar Gus Baha.
Lalu, apakah haji yang diwakilkan dianggap bermanfaat? Rasulullah menganalogikan seperti utang yang dimiliki orang tua dan dibayarkan oleh anaknya.
“Apakah haji bapak saya bemanfaat jika diwakilkan? Nabi bikin analogi andaikan bapak kamu punya utang kemudian yang bayar anda, itu manfaat,” ujar Gus Baha.
Badal Haji ada dua jenis
Pada prinsipnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyebut badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Badal Haji ada dua jenis
Load more