Sebelumnya rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menimbulkan pro dan kontra dari publik.
Mereka berusaha tepis isu tersebut melalui acara mepamit sebagai perpisahan Mahalini dari status keyakinan Agama Hindu Bali dan melalui acara pengajian.
Namun pada pembahasan di sini mengenai jika seorang mualaf yang ingin menikah dalam keadaan Islam dengan cara terpaksa.
Bahkan status mualaf hanya sebagai syarat agar pernikahannya sah secara Agama Islam.
Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah mengungkap hukum pernikahan dengan terpaksa yang dilakukan seorang mualaf.
Apa hukum seseorang mualaf menginginkan pernikahan hanya untuk syarat sah dalam ajaran Islam? Mari simak penjelasannya di sini.
Sebelum mengetahui penjelasan UAH tentang hukum menikah dari seorang mualaf dengan cara terpaksa, sebaiknya simak sampai selesai agar tidak salah dalam penafsirannya.
Load more