tvOnenews.com - Pasangan selebritis sekaligus penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja akan menikah di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini menjalani upacara mepamit di Banjar Aseman Kawan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Bandung, Bali, Minggu (5/5/2024).
Terkini, Rizky Febian dan Mahlini menggelar pengajian di kediaman ayahnya calon mempelai pria, Sule di Tambun, Bekasi, Rabu (8/5/2024).
Rizky Febian juga membagikan potret Mahalini terlihat cantik pakai jilbab di gelaran pengajian mereka.
Potret kebahagiaan Rizky Febian dan Mahalini digelaran pengajian H-1 hari pernikahan mereka. (Instagram/@rizkyfbian)
"Hari ini pengajian dirumah ayah tanggal 8 Mei 2024. Suasana pengajian hari ini dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri keluarga terdekat," tulis Rizky Febian di Instagram resminya, Kamis, 8 Mei 2024.
"Pada prosesi ini, Iky memohon izin ke keluarga besar dan kerabat yang hadir, agar semua niat baik yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan lancar hingga hari bahagia nanti," sambungnya.
Sebelumnya rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menimbulkan pro dan kontra dari publik.
Mereka berusaha tepis isu tersebut melalui acara mepamit sebagai perpisahan Mahalini dari status keyakinan Agama Hindu Bali dan melalui acara pengajian.
Namun pada pembahasan di sini mengenai jika seorang mualaf yang ingin menikah dalam keadaan Islam dengan cara terpaksa.
Bahkan status mualaf hanya sebagai syarat agar pernikahannya sah secara Agama Islam.
Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) pernah mengungkap hukum pernikahan dengan terpaksa yang dilakukan seorang mualaf.
Apa hukum seseorang mualaf menginginkan pernikahan hanya untuk syarat sah dalam ajaran Islam? Mari simak penjelasannya di sini.
Sebelum mengetahui penjelasan UAH tentang hukum menikah dari seorang mualaf dengan cara terpaksa, sebaiknya simak sampai selesai agar tidak salah dalam penafsirannya.
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum seorang mualaf terpaksa menikah masuk Agama Islam. (Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official)
Dilansir tvOnenews.com dari YouTube Adi Hidayat Official, UAH menerangkan tentang pernikahan dari salah satunya yang telah menjadi mualaf.
UAH menyebutkan kasus tersebut sudah banyak sekali ditemukan agar mereka bisa bentuk keluarga bahagia.
"Ini kasusnya sering terjadi nih, harta sudah ada, tanggal pernikahan sudah ada, mahar sudah ada, calon belum ada," ujar UAH saat jawab pertanyaan dari salah satu jemaah di dalam kajiannya.
Apabila suatu pasangan yang berusaha menjadikan salah satunya sebagai mualaf dengan terpaksa, hal itu akan sangat berbahaya bagi mereka.
"Bukan cuman nikah, hati-hati, kalau berniat cuma untuk menikah, maaf yang belum beriman pun menikah dengan caranya," pesannya.
Menurut UAH, niat mereka saat menikah dalam keadaan Islam hanya untuk syarat akan jadi pemicu seseorang yang mualaf kembali dengan keyakinan sebelumnya, sebut saja murtad.
"Jadi kalau niatnya cuman karena cinta ingin nikah dan bukan menjadikan patokan agama sebagai prioritas, nanti pernikahan itu bisa terjadi dengan cara apa saja," jelasnya.
"Dan tidak sedikit sekarang didapati meninggalkan agamanya hanya untuk mewujudkan cinta palsunya. Saya sebut palsu karena tidak abadi sampai akhirat, kejadian itu nampak," sambung UAH.
Maka dari itu niat pernikahan di ajaran Islam menjadi faktor penting sesuai hadits riwayat Al-Bukhori nomor satu dan Muslim nomor 3530, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhori: 1)
فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Barang siapa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, maka (pahala) hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa hijrahnya untuk memperoleh dunia atau seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Muslim: 3530)
UAH pun menjelaskan apabila seseorang mualaf ingin menikah disertakan dengan niat maka dirinya harus selalu berdoa kepada Allah SWT.
"Apa yang harus diniatkan pertama kali berdoa memohon kepada Allah bahwa untuk menikahi itu dalam rangka menaati Allah dan Rasul," tuturnya.
Apabila pasangan suami istri tersebut sudah berniat maka Allah SWT akan bimbing agar mereka terus cari tempat ilmu guna perdalam ajaran Agama Islam.
Kesimpulannya bahwa, dari kasus Rizky Febian dan Mahalini yang akan menikah dalam status keyakinan Agama Islam maka harus benar-benar berikhtiar agar hubungan mereka diridhoi Allah SWT.
Jika Anda masih merasa belum puas dengan tafsir di atas yang disandingkan berdasarkan ajaran Agama Islam tentang pernikahan dari seorang mualaf.
Sebaiknya Anda bisa berkonsultasi dan dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain agar tidak ada kesalahan dalam penafsirannya.
(hap)
Load more