Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam suatu kajiannya menjawab salah satu pertanyaan dari jemaahnya.
Pertanyaan tersebut perihal seorang wanita sedang mengandung anak dari hasil zina dan ada pria yang ingin menikahinya.
Tujuan pria tersebut agar bisa menjadi suami sekaligus menolong aib wanita hamil itu.
"Cara menolong bermacam-macam, apakah menolong dia (pria) harus menikahinya? Kalau menolong bisa saja menempatkan dia (Wanita) di tempat yang mulia," ujar Buya Yahya.
Sebelum itu, Buya Yahya merasa heran terhadap orang tua pihak wanita terkait anaknya bisa hamil diluar pernikahan.
Hal itu sangat berdampak terhadap kehidupan sang anak ke depannya dan memang wanita tersebut harus ditolong.
Ia pun mengambil perspektif beberapa Mazhab dari kasus pria rela menjadi suami agar bisa hubungan intim dengan wanita hamil.
Ia membandingkan hukumnya dari Mazhab Imam Syafi'i, Mazhab Imam Hambali, dan Mazhab Imam Maliki.
Load more