Pertama dari Mazhab Imam Syafi'i melarang pria untuk menikahi wanita hamil jika masih punya suami yang disebut masa iddah.
"Larangan menikah dalam Mazhab Imam Syafi'i adalah kalau perempuan itu adalah punya suami atau dalam masa iddah atau hamil tapi punya suami," tuturnya.
Tetapi ia menjelaskan bahwa, Mazhab Imam Syafi'i memperbolehkan pria ajak menikah dan berhubungan intim jika wanita hamil tersebut tidak punya suami.
"Artinya sah dinikahi menurut pendapat Syafi'i dan juga sah digauli," katanya.
Kedua dari Mazhab Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali yang melarang menikahi wanita hamil dari pria lain.
"Imam Ahmad diambil sama, jadi waktu orang hamil tidak boleh dinikahi, pendapat Imam Ahmad sah," ucapnya.
Hal itu sesuai hadits yang diriwayatkannya terkait larangan menikahi wanita hamil, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Load more