Bila anak sudah dewasa dan baligh, maka hukum aqiqah sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya sudah masuk kategori baligh," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," lanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa Aqiqah bukanlah amalan yang wajib, melainkan sebuah sunnah yang dikukuhkan.
"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," jelasnya.
Bila sang anak sudah dewasa, maka kesunnahan aqiqah ini sudah tidak berlaku lagi bagi anak yang sudah dewasa.
"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more