tvOnenews.com - Ketika orang tua memiliki seorang anak yang baru lahir, disunnahkan untuk melakukan amalan Aqiqah.
Kondisi ekonomi seseorang berbeda-beda, terkadang orang tua tidak memiliki cukup rezeki untuk melakukan aqiqah saat anak baru lahir.
Bila tidak melakukan aqiqah pada anaknya, apakah orang tua akan berdosa?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum Aqiqah bila anak sudah dewasa.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, hukum aqiqah ketika anak sudah dewasa kerap menjadi persoalan bagi masyarakat.
Permasalahan ini kerap terjadi di masyarakat, terkadang orang tua tidak mampu untuk mengadakan aqiqah ketika anak baru saja lahir, sehingga memutuskan untuk menunda.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Awalnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai makna yang terkandung dalam amalan sunnah Aqiqah ini.
"Disembelih aqiqah ini untuk menjadi simbolisasi dalam syariat tentang pemotongan potensi nafsu," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
Dibalik prosesi aqiqah terdapat sebuah makna yang begitu dalam. Amalan ini diharapkan sang anak dapat tumbuh dewasa dan tidak dikuasai hawa nafsu yang besar.
Lantas, kapan batas waktu untuk melakukan aqiqah?
"Batas awalnya hari ketujuh, sampai batas anak ini sebelum baligh, ini batas akhirnya," ujarnya.
Bila anak sudah dewasa dan baligh, maka hukum aqiqah sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya sudah masuk kategori baligh," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," lanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa Aqiqah bukanlah amalan yang wajib, melainkan sebuah sunnah yang dikukuhkan.
"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," jelasnya.
Bila sang anak sudah dewasa, maka kesunnahan aqiqah ini sudah tidak berlaku lagi bagi anak yang sudah dewasa.
"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Lalu bagaimana jika anak terlanjur dewasa?
"Boleh kemudian anda ganti ini dengan sedekah, boleh dengan diniatkan aqiqah ini," terangnya.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat pun menganjurkan untuk melakukan sedekah yang senilai dengan aqiqah jika memang anak sudah terlanjur dewasa.
"Misalnya, saya laki-laki waktu kecil belum diaqiqahi ibu saya, saya setelah dewasa ingin sedekah dengan senilai aqiqah ini," tandasnya. (far/kmr)
Load more