Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan menyebut praktik jemaah haji ilegal tanpa visa haji wujud bertentangan dengan substansi syariat Islam.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," ujar Kiai Mahbub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan visa haji sebagai pengendalian legalitas kuota jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 2024.
Menurutnya, fungsi visa haji berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yakni memunculkan kemaslahatan dan antisipasi mafsadat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan. (Dok. PBNU)
Praktik haji ilegal sangat menghebohkan yang berpotensi adanya mafsadat bagi yang bersangkutan dan jemaah haji di dunia.
Load more