Jika biasa shalat wajib saja, maka tingkatkan dengan menambah shalat sunnah. Sama seperti yang dilakukan oleh para Nabi.
"Makanya dulu para Nabi orang shaleh, kalau punya hajat, shalat, minta," kata UAH.
Semua hajat, termasuk ingin diberi keturunan bisa dimintakan kepada Allah SWT setelah melaksanakan shalat.
"Kalau sedang mendesak, ke masjid shalat tahiyatul masjid, minta. Dhuha, minta. Syuruq, minta. Malam tahajud, minta," ujar UAH.
Namun, pada kasus seorang wanita yang tuba falopinya sudah diangkat, maka kaidahnya mustasnayat (dikecualikan dari yang biasa).
Misal, hamil di luar rahim bagi wanita yang rahimnya tidak ada, maka dalam kondisi darurat boleh melakukan bayi tabung, asalkan tidak melanggar hak-hak syariat.
"Silahkan bayi tabung, misalnya, dengan catatan, sperma dengan ovumnya dikumpulkan dari hasil yang halal. Suami-istri yang sudah berumah tangga," kata UAH.
Load more