Namun, jika masih punya rahim dan bisa mengandung, maka sperma dan sel telur disatukan dan diproses di luar lalu disuntikkan ke dalam rahim.
"Mengandungnya di situ juga (dalam rahim), itu sah, boleh. Dengan catatan, sperma dan ovum itu disatukan dalam proses yang sah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Yang tidak boleh, belum nikah tiba-tiba ingin bayi tabung," sambungnya.
(gwn)
Load more