tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum bayi tabung dalam Islam.
Hadirnya anak dalam sebuah keluarga merupakan karunia Allah SWT yang banyak diharapkan oleh semua keluarga, terutama bagi pasangan baru menikah.
Ada keluarga yang baru menikah langsung diberi rezeki berupa kehamilan, namun ada juga pasangan yang sudah lama menikah tapi tak kunjung mendapatkan keturunan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum program bayi tabung. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official
Di era teknologi saat ini, kehamilan dapat diusahakan melalui berbagai cara medis, salah satunya yaitu dengan program bayi tabung.
Bayi tabung adalah istilah untuk bayi yang didapatkan dari proses pembuahan sel telur oleh sel sperma secara in vitro fertilization (IVF) atau dilakukan di laboratorium.
Lantas, bagaimana hukumnya melakukan bayi tabung dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Selagi nilai-nilainya mengikuti tuntunan yang telah dijelaskan dalam Al-Quran atau yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Bagi pasangan yang ingin memiliki keturunan, ikhtiar yang harus dilakukan pertama yaitu melakukan hubungan suami-istri.
Jika sudah melakukan ikhtiar tersebut, tapi belum juga mendapatkan keturunan, maka bisa mengamalkan amalan-amalan untuk mendapatkan keturunan.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah berserah diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Semua akan dikasih, Allah akan beri jalan, caranya tingkatkan takwa kepada Allah SWT," kata Ustaz Adi Hidayat.
Contoh amalan yang bisa dilakukan adalah dengan memperbanyak shalat sunnah.
Jika biasa shalat wajib saja, maka tingkatkan dengan menambah shalat sunnah. Sama seperti yang dilakukan oleh para Nabi.
"Makanya dulu para Nabi orang shaleh, kalau punya hajat, shalat, minta," kata UAH.
Semua hajat, termasuk ingin diberi keturunan bisa dimintakan kepada Allah SWT setelah melaksanakan shalat.
"Kalau sedang mendesak, ke masjid shalat tahiyatul masjid, minta. Dhuha, minta. Syuruq, minta. Malam tahajud, minta," ujar UAH.
Namun, pada kasus seorang wanita yang tuba falopinya sudah diangkat, maka kaidahnya mustasnayat (dikecualikan dari yang biasa).
Misal, hamil di luar rahim bagi wanita yang rahimnya tidak ada, maka dalam kondisi darurat boleh melakukan bayi tabung, asalkan tidak melanggar hak-hak syariat.
"Silahkan bayi tabung, misalnya, dengan catatan, sperma dengan ovumnya dikumpulkan dari hasil yang halal. Suami-istri yang sudah berumah tangga," kata UAH.
Namun, jika masih punya rahim dan bisa mengandung, maka sperma dan sel telur disatukan dan diproses di luar lalu disuntikkan ke dalam rahim.
"Mengandungnya di situ juga (dalam rahim), itu sah, boleh. Dengan catatan, sperma dan ovum itu disatukan dalam proses yang sah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Yang tidak boleh, belum nikah tiba-tiba ingin bayi tabung," sambungnya.
(gwn)
Load more