"Ulama sepakat bahwa memakamkan jenazah dengan peti hukumnya makruh dibenci. Sehingga tidak boleh digunakan peti untuk jenazah, kecuali dalam kondisi udzur, karena tidak ada satupun dijaman nabi Muhammad SAW termasuk Rasullah SAW diletakkan di dalam tanah," kata Ustaz Ammi dalam Youtube Surabaya Mengaji, Senin (13/5/2024)
Sehubungan dengan ini, penggunaan peti jenazah boleh digunakan, karena dalam kondisi darurat.
"Ada juga mengatakan kalau terpaksa menggunakan itu, maka dalam petinya ditaburi dengan tanah. Sehingga seringkali lihat situasi ini, kaya tim sar, kejadian bencana saat evakuasi sekian 3-4 hari baru ditemukan, kondisinya sudah atau mudah rusak. Sehingga itu bisa (penggunaan peti), selama memberikan mudharat bagi yang hidup, maka diperbolehkan dan dianjurkan masukkan tanah ke dalam petinya," sambung Ustaz Ammi
"Namun, sebagian ulama juga ada yang membolehkan pengggunaan peti, jika tanahnya mudah longsor, karena jazad mayat gampang rusak atau korban kebakaran, jenazah ditemukan beberapa hari. Sehingga jazadnya sudah berbau, maka boleh dimasukkan ke dalam slongsong (peti) jenazah ditutup dan tidak boleh dibuka," jelasnya
Load more