Jakarta, tvonenews.com- Tengah ramai di media sosial terkait Bea Cukai yang diduga memasang tarif untuk peti jenazah. Melihat ini, muncul pertanyaan, bagaimana pandangan islam soal penggunaan peti untuk jenazah?.
Menurut Ustaz Ammi Nur Baits kalau banyak pandangan dari ulama atau ahli agama terkait peti jenazah. Namun, sepakat untuk hukumnya itu makruh tapi dibenci.
Dalam penjelasannya, makruh dibenci ini karena dasarnya memang islam dalam menguburkan jenazah tidak pakai peti. Terkecuali dalam keadaan udzur atau berhalangan.
"Ulama sepakat bahwa memakamkan jenazah dengan peti hukumnya makruh dibenci. Sehingga tidak boleh digunakan peti untuk jenazah, kecuali dalam kondisi udzur, karena tidak ada satupun dijaman nabi Muhammad SAW termasuk Rasullah SAW diletakkan di dalam tanah," kata Ustaz Ammi dalam Youtube Surabaya Mengaji, Senin (13/5/2024)
Sehubungan dengan ini, penggunaan peti jenazah boleh digunakan, karena dalam kondisi darurat.
"Ada juga mengatakan kalau terpaksa menggunakan itu, maka dalam petinya ditaburi dengan tanah. Sehingga seringkali lihat situasi ini, kaya tim sar, kejadian bencana saat evakuasi sekian 3-4 hari baru ditemukan, kondisinya sudah atau mudah rusak. Sehingga itu bisa (penggunaan peti), selama memberikan mudharat bagi yang hidup, maka diperbolehkan dan dianjurkan masukkan tanah ke dalam petinya," sambung Ustaz Ammi
"Namun, sebagian ulama juga ada yang membolehkan pengggunaan peti, jika tanahnya mudah longsor, karena jazad mayat gampang rusak atau korban kebakaran, jenazah ditemukan beberapa hari. Sehingga jazadnya sudah berbau, maka boleh dimasukkan ke dalam slongsong (peti) jenazah ditutup dan tidak boleh dibuka," jelasnya
Penjelasan Ustaz Ammi, sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan dimakruhkan mdengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek...maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian. Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.
Terkait untuk mempercayai atau meyakini mana yang benar, kembali lagi pada diri anda masing-masing. (klw)
Wallahualam Bissawab
Load more