Sehubungan dengan ini, menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa tujuan utama adanya mahram adalah untuk menjaga keamanan perempuan selama beribadah haji.
Kabar terbarunya, saat ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa persyaratan mahram tidak lagi wajib, bagi semua jemaah haji perempuan.
"Ini berarti, perempuan kini dapat menunaikan ibadah haji tanpa ditemani mahram, seperti suami, ayah, atau saudara laki-laki. Mahram tidak lagi wajib bagi semua jemaah haji perempuan," jelas Kemenag
Load more