Jakarta, tvonenews.com- Ibadah haji bagi umat muslim ialah sunnah, karena bisa dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Kemampuan ini bisa dimiliki oleh pria dan perempuan.
Namun, bagi perempuan melakukan safar atau perjalanan jauh seperti ibadah haji, apakah diperbolehkan?.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), perempuan diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji, meski tanpa pendamping.
"Perempuan diperbolehkan menunaikan ibadah haji, meski tanpa didampingi mahram. Kehadiran mahram tidak menjadi syarat wajib," ujar Kemenag dalam Instagram @kemenag_ri, Senin (13/5/2024)
Sehubungan dengan ini, menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa tujuan utama adanya mahram adalah untuk menjaga keamanan perempuan selama beribadah haji.
Kabar terbarunya, saat ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa persyaratan mahram tidak lagi wajib, bagi semua jemaah haji perempuan.
"Ini berarti, perempuan kini dapat menunaikan ibadah haji tanpa ditemani mahram, seperti suami, ayah, atau saudara laki-laki. Mahram tidak lagi wajib bagi semua jemaah haji perempuan," jelas Kemenag
Untuk mendukung pengetahuan jemaah tentang ibadah haji, Fauzin mengatakan bhawa Kementerian Agama telah menyediakan Buku Panduan Manasik Haji, Buku Panduan Manasik Haji bagi Lansia, serta Video Manasik Haji yang dapat dilihat di aplikasi PUSAKA Kementerian Agama. (klw)
Load more