Menurut Buya itu tergantung niat awal menyentuh air dalam dalam gayung.
Jadi, ketika Anda berwudhu dan mengambil air di dalam gayung menggunakan tangan. Maka air tersebut tidak dianggap musta'mal.
Karena tangan tersentuh air bukan niat menyucikan tangan tapi menciduk air.
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri ini menjelaskan bahwa air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan.
Misalnya, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah. Maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Buya Yahya, pendakwah.
Sementara air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk wudhu.
Load more