tvOnenews.com - Dalam kesempatan ceramahnya di majelis taklim, Buya Yahya menjelaskan soal hukum Islam jika seseorang melakukan wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung untuk mengambil airnya. Apakah sah atau tidak?
Wudhu adalah syarat sah dari shalat dan salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan menggunakan air.
Hal ini berkaitan juga dengan seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat.
Pendakwah, Buya Yahya.
Salah satu cara wudhu yang kerap dilakukan oleh banyak orang adalah menggunakan gayung.
Lantas bagaimana hukum Wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air, apakah sah dan benar?
Sebagaimana dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan lebih lengkap soal hukum wudhu dengan cara memasukkan tangan ke dalam gayung berisi air.
Dari kesempatan ceramahnya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengatakan terdapat banyak kesalahpahaman terkait wudhu menggunakan gayung.
Menurutnya, ada pandangan ketika berwudhu, air tersentuh langsung menjadi tidak suci lagi.
Lainnya yakni pandangan bahwa ketika air wudhu tersentuh tangan, menjadi air musta'mal, maksudnya sudah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan.
Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangan hadas, baik hadas kecil maupun besar. Lantaran air bekas wudhu dan mandi besar itu disebut sebagai air musta'mal,
Hal ini karena keduanya telah digunakan untuk menghilangkan hadas.
Adapun jika air menjadi musta'mal maka air itu pun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Lantas bagaimana jika air di dalam gayung itu tersentuh tangan untuk mengambil air wudhu?
Menurut Buya itu tergantung niat awal menyentuh air dalam dalam gayung.
Jadi, ketika Anda berwudhu dan mengambil air di dalam gayung menggunakan tangan. Maka air tersebut tidak dianggap musta'mal.
Karena tangan tersentuh air bukan niat menyucikan tangan tapi menciduk air.
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri ini menjelaskan bahwa air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan.
Misalnya, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah. Maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Buya Yahya, pendakwah.
Sementara air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk wudhu.
Kemudian hal yang sama juga terjadi ketika Anda melakukan mandi besar. Air tidak akan menjadi musta'mal jika diniatkan untuk menyucikan bagian tubuh.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar sekujur tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukkan jemari lalu diangkat, itu musta'mal. Kenapa? Karena sudah digunakan untuk menyucikan tangan," kata Buya Yahya menjelaskan.
"Sama di saat Anda wudhu, waktu giliran membasuh tangan, niat membasuh tangan, baru anda masukkan ke air, lalu diangkat. Ini menjadi musta'mal. Cuma kalau Anda niatnya mengambil air, itu ikhtirof namanya," tuturnya.
Kesimpulan yang harus diperhatikan adalah ketika menyentuh air menggunakan tangan, bukan dengan niat membasuh tangan tetapi niat mengambil air tersebut.
"Yang penting niatnya bukan membasuh tangan di dalam gayung atau panci, yang penting niatnya mengambil. Niat mengambil untuk membasuh di wajah, yang niatnya mengambil bukan membasuh tangan, karena Anda niat membasuh tangan, itu musta'mal," ungkap Buya Yahya. (ind)
Wallahua'lam.
Load more