tvOnenews.com - Setiap habis wudhu, apakah boleh wajah dilap pakai handuk agar tidak basah?
Ataukah air wudhu harus dibiarkan dan jangan dilap agar menjadi cahaya di akhirat kelak?
Apakah mengelap air wudhu bisa membuat shalat menjadi tidak sah karena dianggap wudhunya batal?
Penting sekali mengetahui hukum seputar wudhu karena berkaitan dengan ibadah lainnya.
Apabila wudhu batal, maka ibadah lainnya seperti shalat bisa menjadi tidak sah.
Oleh karena itu, pahamilah apa hukumnya mengelap wajah setelah wudhu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum mengelap wajah setelah wudhu.
Memang biasanya akan terasa kurang nyaman ketika wajah masih basah air wudhu sementara harus melakukan aktivitas setelah shalat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, sebenarnya tidak ada masalah jika ingin mengelap air wudhu.
"Tidak apa-apa, tidak ada masalah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Hal yang dikerjakan sebelum dan setelah itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa mengelap air wudhu bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu seseorang.
"Ada sebagian yang berpikir dalam untuk membiarkan itu sehingga merasakan air-air wudhu meresap, kemudian juga menampakkan aura kebaikan dan sebagainya, itukan rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Sementara itu menurut Ustaz Adi Hidayat, jika memang ada keperluan lain setelah shalat yang ingin dikerjakan maka tidak masalah jika ingin mengelap air wudhu.
"Tapi dari beberapa kondisi, sifatnya bisa kondisional, anda dalam kondisi mau rapat tiba-tiba masih basah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Anda boleh mengeringkan, mengelap," lanjutnya.
Adapun Ustaz Adi Hidayat menganjurkan agar tetap memastikan wudhu tersebut meresap dengan sempurna terlebih dahulu sebelum mengelapnya.
"Yang penting meresap dengan sempurna dulu, selesai terbasuh," terang Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more