"Oleh karena itu Kami mengimbau supaya mereka itu, kalau memang umroh ya kembali saja umroh begitu seperti biasa. Tapi kalau memang mereka nekat, kami tidak bisa berbuat banyak karena itu di luar kemampuan kami," ucapnya
Dia menambahkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekad berhaji tanpa visa haji. Ancaman hukumannya tak main-main, mulai dari denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Saya kira masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji (Arab Saudi ) dan Menteri Agama RI ya, mereka yang datang dengan bukan visa Haji sebaiknya pulang saja," pesan Abdul. (put)
Load more