"Namun perihal mengatur kandungan, itu boleh karena kasih jarak sama anaknya yang pertama tunggu agak besar baru punya lagi, tapi kalau takut nggak bisa kasih makan itu tidak boleh," jelas Buya
"Jadi jawabannya semua punya hak untuk menentukan. Sehingga dalam urusan menunda kehamilan, apabila sepakat maka yang ditempuh sekarang caranya (cara buat anak), jangan sampai haram," imbuhnya
Untuk cara tunda kehamilan secara syari'i atau islam bisa dibahas, dihalaman selanjutnya. Ditunggu ya.
"Kehormatan perempuan dibuka oleh laki-laki, bila menunda kehamilan ya dengan cara syari'i dong," pesan Buya. (klw)
Wallahu a'lam bishawab
Load more