tvOnenews.com - Persoalan tentang hukum perbankan khususnya bank konvensional hingga saat ini masih menjadi perdebatan di antara muslim.
Hal ini bukan tanpa sebab, karena sebagian ulama berpendapat menganggap bahwa bank konvensional termasuk haram hukumnya karena adanya bunga bank yang dianggap sama dengan riba.
Dalam Islam sendiri, hukum riba yaitu haram dan bahkan memakan riba termasuk salah satu dosa besar.
Lantas bagaimana jika seorang muslim yang ingin hijrah tapi masih kerja di bank konvensional. Apakah harus resign dulu baru kemudian hijrah? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Melansir dari YouTube Audio Dakwah, Rabu (15/5/2024) berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang bekerja di bank konvensional.
Persoalan tentang hukum bank konvensional bukan hanya soal riba, namun juga bagaimana orang yang bekerja di bank tersebut.
Apakah juga termasuk memakan harta atau uang yang berasal dari riba?
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kesempatan dakwahnya menjelaskan tentang irisan-irisan yang sifatnya duniawi, termasuk dalam hal pekerjaan.
Load more