Mazhab Hambali menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang sudah akil baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan berdosa jika ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersama para sahabatnya selalu menjaga shalat berjamaah yang dilakukan bersama.
Dalam salah satu hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW menegaskan hal demikian yang berbunyi:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ
Artinya: "Dan sungguh saya ingin menyuruh shalat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan apai." (HR Muslim).
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ucapan Rasulullah SAW itu bukan sebagai paksaan, namun hanya sebuah saran yang menegaskan kewajiban shalat di masjid.
“Bukan memaksakan pendapat, namun saya sarankan shalat di masjid berjamaah. Ke masjid, hanya hitungan menit, dapat pahala setiap ke masjid, dapat istana di surga,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Load more