tvOnenews.com - Kerap kali kita mendengar kisah rumah tangga tentang seorang istri yang sering emosi hingga melontarkan kata cerai kepada sang suami.
Bahkan tak jarang, hal tersebut lama-kelamaan menjadi kebiasaan agar kemauan sang istri bisa dituruti oleh suami.
Banyak juga yang merasa bingung apakah perilaku demikian termasuk talak dalam Islam?
Lantas bagaimanakah hukum istri yang kerap terucap kata cerai saat marah besar? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
"Saya adalah seorang istri yang mudah marah atau emosi, sehingga terlontar kata pisah atau cerai dalam setiap emosi saya. Suami saya saat itu langsung merespon dengan menjawab iya. Namun tak berapa lama, kami pun kembali bersama. Apakah itu halal atau haram? dan apakah cukup suami saya menyatakan itu hanya emosi. Saya bimbang disini Buya, mohon bimbingannya," ujar salah satu jamaah pada Buya Yahya.
Melansir dari YouTube Buya Yahya, Rabu (15/5/2024) berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait masalah yang dihadapi jamaah tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa itu bukanlah soal halal atau haram dulu yang dilihat. Namun persoalannya tentang sifat kurang baik itu yang harus dihilangkan terlebih dahulu.
Load more