tvOnenews.com - Salah satu waktu yang dilarang untuk berhubungan intim adalah ketika istri sedang datang bulan atau haid.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya virus penyebab penyakit tersebut dapat menular melalui kontak langsung dengan darah menstruasi yang terkontaminasi.
Maka dari itu Islam melarang suami istri berhubungan intim pada masa datang bulan atau menstruasi.
Namun tak sedikit orang yang mengalami sudah kelar masa haid, tapi masih keluar darah kotor.
Lantas bagaimana hukumnya seorang suami menggauli istri yang sudah selesai haid, tapi ternyata masih keluar darah kotor?
Apakah kemudian suami tersebut berdosa karena menggauli istri saat sedang haid? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (15/5/2024) Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggauli istri saat sedang haid.
Karena di dalam hukum Islam sendiri, diharamkan bagi seorang suami menggauli istri ketika sedang haid.
Jika dilihat dari segi kacamata kesehatan, berhubungan intim pada saat menstruasi juga berbahaya bagi kesehatan.
Pengetahuan ini wajib untuk diketahui, terutama bagi para istri yang mendapati siklus haidnya tidak lancar dan berubah-ubah tiap bulannya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam madzhab Syafi'i, ada dua kondisi untuk melihat apakah haid wanita dinilai sudah selesai atau belum.
Pertama adalah saat darah haid berhenti melebihi jumlah hari biasanya haid pada wanita tersebut selesai.
Misalnya, seorang wanita umumnya berhenti mengeluarkan darah kotor setelah 4 hari.
Maka setelah lewat 4 hari masa haid, wanita tersebut wajib mandi besar dan melaksanakan shalat saat diketahui darahnya sudah tidak keluar lagi.
"Jika darahnya berhenti di hari kebiasaannya, maka karena itu hari kebiasaannya maka dia harus langsung mandi dan melakukan shalat dan sebagainya," jelas Buya Yahya.
Termasuk juga pada saat itu wanita tersebut juga boleh berhubungan intim dengan suaminya karena dianggap sudah bersih dari masa haid.
Akan tetapi jika ternyata keesokan harinya haid muncul lagi, yang menandakan sebenarnya wanita tersebut belum dalam keadaan suci.
Lantas bagaimana hukum shalat dan hubungan intimnya, apakah termasuk dosa?
Menurut Buya Yahya, shalat yang dilakukan kemarin termasuk tidak sah karena ternyata wanita tersebut belum dalam keadaan suci meskipun sebelumnya sudah berhenti menstruasi.
"Maka shalat yang dilakukan kemarin tidak sah karena ada dasarnya dia menduga suci," ujar Buya Yahya.
Untuk hubungan intim, juga tidak berdosa baik pada suami dan istri.
Karena pada dasarnya hubungan intim dilakukan dengan menggunakan dugaan hari kebiasaan maksimal haid sebagai rujukan suci.
Ilustrasi Setelah masa haid istri berhubungan intim dengan suami, tapi ternyata sang istri justru keluar darah haid. Source: istockphoto
"Kemudian hubungan suami istrinya bagaimana, dimaafkan oleh Allah karena waktu itu menduga suci," papar Buya Yahya.
Kemudian jika hari berikutnya masih keluar darah haid, maka tetap berlaku hukum ini hingga akhirnya berlalu sampai 15 hari terhitung dari masa haid.
Kemudian kasus kedua adalah saat sang istri mendapati dirinya selesai haid sebelum jumlah hari kebiasaannya.
Misalnya darah kotor haid biasanya berhenti di hari keempat, tapi di hari kedua ternyata darah haid sudah tidak muncul.
Dalam kasus ini, wanita tersebut memiliki dua pilihan, yakni mandi atau menunggu sampai masa haid selesai.
"Maka dia boleh memilih, boleh juga mandi saat itu karena sudah terlihat bersih," jelas Buya Yahya.
Atau pilihan kedua adalah menunggu sampai hari kebiasaannya berhenti haid dan benar-benar bersih.
Maka dari itu suami tidak perlu ragu lagi untuk menggauli istri jika memang terlihat tanda sudah bersih dari haid dan istri sudah melakukan mandi wajib.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more