Hal ini mengingat Kemenag memiliki tujuan adanya dukungan terhadap peran kyai dan ulama dalam membangun pendidikan Indonesia.
"Gus Baha, sebagai contoh, yang tidak bisa mengajar di perguruan tinggi karena tidak memiliki ijazah formal, menunjukkan perlunya revolusi dalam sistem pendidikan yang memungkinkan akses bagi kyai dan ulama untuk berkontribusi secara lebih luas dalam pembangunan pendidikan," paparnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah upaya penting untuk meminimalisir potensi radikalisme atau terorisme dari kalangan lembaga pendidikan pesantren di berbagai daerah. (hap)
Load more