Dalam mazhab Hambali, tidak melakukan doa qunut. Melakukan qunut hanya pada keadaan nazilah atau ketika ada peritiwa. Jika tidak ada peristiwa, maka tidak qunut.
Selain itu, dari Imam Malik, membaca doa qunut, tapi qunutnya tidak dibaca secara jahr, melainkan sirr atau dibaca dengan pelan.
Sementara dalam kepercayaan Imam Abu Hanifah tidak membaca qunut sama sekali.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah.
Bahkan imam-imam dahulu juga tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut. Semuanya saling menghargai dan menghormati.
UAH juga menegaskan bagi yang tidak membaca qunut, untuk tidak menghukumi bacaan qunut itu bid'ah.
"Mau qunut, ini dalilnya. Mau tidak qunut, ini dalilnya. Tidak salah, yang salah yang tidak shalat subuh," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Load more