Jakarta, tvonenews.com- Penggunaan alat kontrasepsi secara umum dipahami sebagai langkah pencegahan untuk hamil. Apakah diperbolehkan dalam islam?, ini penjelasan Ustaz Buya Yahya.
Menunda kehamilan, dikatakan Buya sudah harus disepakati antara suami dan istri atau kedua pihak, seperti ingin membesarkan anak pertama dahulu atau ada sisi dari kesehatan.
Dalam pelaksanaannya juga, dikatakan harus tidak melibatkan orang lain.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtube, Jumat (17/5/2024)
Dia menegaskan dalam islam tidak ada istilah membatasi jumlah anak. Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terangnya
Load more