Jakarta, tvonenews.com- Ada tahapan dan istilah di dalam ibadah haji, mungkin saja kurang dipahami masyarakat dan jemaah itu sendiri, seperti rukun haji, wajib haji dan sunnah haji. Terlihat serupa, faktanya berbeda.
Melansir dari media center haji 2024 (MCH), rukun haji merupakan sesuatu yang harus dilakukan saat ibadah haji."Dianggap tidak sah bila meninggalkan, salah satu rukun haji," katanya, Jumat (17/5/2024)
Di antara Rukun Haji itu adalah: Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib.
Disebutkan, jika waktu pelaksaan haji sudah selesai, dan masih belum sempat melakukan salah satu rukun haji di atas, otomatis hajinya batal.
Sementara itu, untuk Wajib Haji dikatakan tidak dapat mempengaruhi sah atau tidaknya haji. Namun, bila meninggalkan wajib haji akan diwajibkan bayar dam.
"Kecuali udzur syari,meninggalkan bagian dati wajib haji secara sengaja dihukumi dosa," jelas MCH
Wajib haji di antaranya: Ihram dari Miqat, Mabit di Muzdalifah, Melempar Jamrah, Mabit di Mina, dan Tawaf Wada.
Terakhir, ada Sunnah Haji yang ini tidak berkaitan dengan segala sah atau tidaknya haji. Ataupun, tidak ada kewajiban bayar dam dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
"Namun, pahala haji dirasa kurang sempurna, bila tidak melakukan sunnah haji ini," ungkap MCH
Bagian dari sunnah haji, di antaranya: Talbiyah, Tawaf qudum, Mabit di mina tanggal 8 dzulhijjah, Tawaf qudum, Mandi ihram, Memakai kain berwarna putih, Mencium hajar aswad, dan beberapa sunnah lainnya.
Perlu diketahui, MCH merupakan wadah atau media informasi dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) RI menugaskan (MCH) 2024 untuk memberikan informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji, dan seluruh aktivitas jamaah haji baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. (klw)
Load more