Madinah, tvOnenews.com - Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan jemaah haji dilarang membentangkan spanduk atau bendera selama berada di Tanah Suci baik di Madinah dan Makkah.
Ia mengimbau jemaah haji mengingat pemerintah Arab Saudi yang menerbitkan sejumlah aturan, salah satunya spanduk dan bendera terbentang di wilayah Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," ujar Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Anggota Tim Media Center Kemenag itu berharap para jemaah haji bisa mengikuti dan mengindahkan ketentuan dan larangan dari pemerintah Arab Saudi.
Misalnya jemaah haji tidak membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Widi menyampaikan, bahwa jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu dari ketetapan otoritas setempat selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi.
Load more