Salah satunya saat jemaah haji memasuki area Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan larangan jemaah melihatkan spanduk dan bendera apa pun selain kebutuhan ibadah di Tanah Suci.
"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekali pun," pesan Widi Dwinanda dikutip tvOnenews.com, Sabtu, 18 Mei 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa, jemaah haji harus menghindari kerumunan dengan maksimal lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi," tandas Widi. (put/mch2024/hap)
Load more